Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Adjidarmo Harus Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kendaraan Pengunjung

Daerah101 Dilihat

Lebak- Poskotapetir.online erawal dari mengantar anaknya yang sakit, Achmad Durahmat bersama istri dan anaknya berangkat dari Kampung Lewibadak Desa Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo. Pada Kamis 30-1-2025

 

Dengan mengendarai speda motor Beat kesayangannya Achmad menuju
RSUD Adjidarmo.
Kemudian memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Ahmad bergegas menuju ruang pemeriksaan pasien untuk mengecek sakit yang diderita buah hatinya.
Setelah dilakukan Cek Up secara menyeluruh (General Cek Up)
Dokter menyarankan agar pasien segera diberi tindakan medis yang serius (Opname)
Rafah achirnya ditempatkan diruang Anggrek nomor 10

 

Sekira pukul 17.00 Wib, Achmad berpamitan pada istrinya untuk pulang dulu ke rumah mengambil perbekalan dan pakaian.
Namun alangkah terkejutnya saat akan mengambil motor ternyata tidak berada ditempat.
Selanjutnya Achmad coba mencari kesana kemari tapi hasilnya tetap saja nihil.
Kemudian Achmad menghubungi Security parkir atau penanggung jawab parkir RSUD Adjidarmo, dan hingga saat ini belum mendapatkan kesimpulan yang nenggembirakan dari pihak yang bertanggung jawab. Ucapnya pada media

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
Dalam Komentarnya menyayangkan atas kejadian ini.
Andi juga merasa heran, padahal sistem pengamanannya cukup ketat.
Untuk itu, Pengelola Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Adjidarmo harus bertanggung jawab bagi kendaraan yang hilang.
Karena pengelola dianggap sebagai pihak yang dititipkan sehingga bertanggung jawab atas keselamatannya

 

Lanjut Andi, pemilik kendaraan bisa menggugat pengelola parkir secara perdata dan sebagai landasan hukumnya adalah Undang Undang Perdata nomor 3416 tahun 1985 yang menyatakan bahwa usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang.
Dikuatkan dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pungkasnya

Ken/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *