Poskotapetir.online – Nasional – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sering disebut sebagai UUD Pers, mengatur kebebasan pers, hak-hak dan kewajiban pers, serta pengaturan lainnya terkait pers di Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur kegiatan pers di Indonesia.
Elaborasi:
Kemerdekaan Pers: Pasal 2 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hak-Hak Pers:
Hak Jawab: Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak tolak.
Perlindungan Hukum: Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Hak Mendirikan Perusahaan Pers: Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Kewajiban Pers:
Memberitakan dengan Jujur: Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Mengumumkan Nama, Alamat, dan Penanggung Jawab: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Pengertian Pers:
UU Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Peran Pers:
Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pembatasan Kemerdekaan Pers:
Pembatasan yang bersifat jurnalistik (kode etik jurnalistik) dan non-jurnalistik (misalnya, kebijakan redaksi).
Asas tindakan tidak berlebihan, rasional, dan proporsional dalam pembatasan kemerdekaan pers.
Perlindungan Wartawan:
Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
*Pengetahuan hanya untuk internal*_