Badak Banten: Kami Akan Laporkan ke KPK
poskotapetir.online – Banten – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan instansi pemerintah. Seorang oknum Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Provinsi Banten dituding membangun “gurita bisnis haram” dengan mendirikan baching plant mini ilegal untuk menyuplai seluruh kebutuhan material proyek pembangunan di bawah instansinya.
Ketua Umum Ormas Badak Banten, Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa praktik ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan karena menggunakan posisi strategisnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
“Kami menilai ada monopoli dan permainan kotor. Oknum Kasatker tersebut mendirikan baching plant ilegal tanpa izin resmi, lalu memaksa seluruh proyek yang ada di bawah instansinya menggunakan material dari sana. Ini adalah bentuk mafia proyek dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas King Badak, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, King Badak menambahkan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Badak Banten tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang ini ke KPK. Negara tidak boleh dirugikan karena ulah oknum pejabat nakal,” katanya.
Ancaman Pidana
Tindakan oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa pihak lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompoknya, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
King Badak menegaskan bahwa Badak Banten akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi soal mental pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” tutupnya.
(Red)