Poskotapetir.com – Serang – Dugaan penolakan Pasien oleh Rumah Sakit Hermina Curuas hingga mengakibatkan pasien meninggal Dunia menjadi perhatian serius oleh Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten).
Pada Jum’at , 5 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB. Umar Ayyasy seorang Balita berusia 3 Tahun warga kabupaten Serang menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, diduga sebelumnya pasien sempat di tolak saat dibawa keluarga ke RS Hermina Ciruas.
Menanggapi hal tersebut Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si., M.AP sangat menyayangkan atas sikap dari pihak rumah sakit Hermina Ciruas, menurutnya jika benar dugaan penolakan itu benar dilakukan pihak RS Hermina maka ini telah melanggar Undang Undang Kesehatan.
“Penolakan pasien BPJS di rumah sakit swasta bisa berimplikasi pidana jika pasien tersebut berada dalam kondisi gawat darurat dan rumah sakit sengaja menolaknya, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional. Sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara dan denda, terutama jika penolakan tersebut menyebabkan kematian atau kecacatan.” Ujar Arwan kepada Media pada Minggu, (07/09/2025).
Lebih Lanjut Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 32 ayat (1) dan (2) secara tegas menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan untuk penyelamatan nyawa.
“Dasar Hukum nya jelas, ialah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 32 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan pada pasien dalam kondisi gawat darurat, dan dilarang menolak pasien. Jika melakukan Jika penolakan menyebabkan kecacatan atau kematian, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ” Terangnya
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi Arwan Menyampaikan, pihaknya akan menggelar aksi massa di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, serta melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak pihak yang berwenang.
” Kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi, apalagi hingga mengakibatkan nyawa menghilang. Kami dari Forwatu Banten akan melaporkan ini ke beberapa pihak terkait dan menggelar aksi damai di Dinkes Serang ” Pungkasnya. (Red)